Thursday, May 1, 2014

PENGERTIAN KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan “ Kebebasan atau Hak (Bukan berarti bebas tampa batas) “
Kebebasan berarti keleluasaan berbuat sesuatu tampa ada tekanan, gangguan, hambatan, paksaan dari orang lain. Kemerdekaan tidak akan bernilai jika digunakan untuk menindas pihak lain. Dalam sistem demokrasi pancasila kemerdekaan dibatasi oleh hak-hak orang lain dan disertai dengan tanggung jawab.
Mengemukakan “ Menyampaikan atau mengeluarkan melalui cara lisan, tulisan, dan sikap”.
Pendapat “ Buah pemikiran tentang sesuatu hal”.

Kesimpulan : kebebasan mengeluarkan buah pikiran dengan cara lisan, tulisan, sikap tampa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain namun bertanggung jawab.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum di indonesia telah diatur didalam (UU RI No 9 Tahun 1998 Baca Di Sini Selengkapnya !!!

{ suatu pendapat terkadang dapat mengubah atau membentuk pandangan tingkah laku baru}

B.            BENTUK DAN CARA MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Berdasarkan undang-undang No.9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (1) “ Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
1.             Unujk rasa atau demonstrasi
2.             Pawai
3.             Rapat umum
4.             Mimbar bebas
1)            
Secara tidak langsung
 
Bentuk Tulisan
Cth : Surat Kabar, Majalah, Spanduk
2)          Bentuk Lisan
Secara  langsung
 
Cth : Pidato, Diskusi, Wawancara, Unjuk Rasa, Demonstrasi
3)             Bentuk Sikap / Tindakan
Cth : Mogok Makan, Jahit Mulut
C.           ASAS – ASAS KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1.             Keseimbangan hak dan kewajiban
Harus terjadi keseimbangan anara hak dan jewajiban jangan sampai hanya menuntut hak saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajibannya.
2.             Musyawarah dan mufakat
Segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
3.             Kepastian hukum dan keadilan
Tata cara menyampaikan pendapat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.             Proporsionalitas
Menyampaikan pendapat harus sesuai dengan konteks dan tujuan serta dilandasi aturan-aturan moral yang berlaku.
5.             Manfaat
Memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
D.           TATA CARA MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
Menyampaikan pendapat di muka umum artinya mengemukakan buah pikiran di hadapan orang banyak atau orang lain.  Adapun tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 4 adalah :
1.             Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.             Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3.             Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
4.             Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Dalam Undang-Undang  No. 9 tahun 1998 pasal 10. Terdapat tata cara mengemukakan pendapat sebagai berikut :
1.             Prosidur penyampaian pendapat di muka umum.
a)             Dilaksanakan di tempat-tempat terbuka
b)            Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang membahayakan
c)             Membaritahukan secara tertulis kepada polisi.
Surat pemberitahuan yang diajukan hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
                                                             I.          Maksud dan tujuan
                                                          II.          Tempat (tempat penyampaian pendapat di muka umum),dan rute
                                                       III.          Waktu dan lama
                                                       IV.          Bentuk
                                                          V.          Nama penanggung jawab
                                                       VI.          Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
                                                    VII.          alat peraga yang digunakan
                                                 VIII.          jumlah peserta.
d)            Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan pemimpin atau penanggung jawab
e)             Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan telah diterima oleh polisi setempat.Apabila kegiatan dilaksanakan pada :
                                                             I.          1 (satu) kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat
                                                          II.          2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kota, pemberitahuan ditujukan kepada polres setempat
                                                       III.          2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi,pemberitahuan ditujukan kepada polda setempat
                                                       IV.          2 (dua) provinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f)             Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan
2.             Penanggung jawab kegiatan
a)             Bertanggung jawab agar kegiatan berjalan secara aman, tertib, dan damai
b)            Dalam 100 orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang penanggung jawab
3.             Kewajiban POLRI
a)             Setelah menerima surat pemberitahuan :
                                                             I.          Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
                                                          II.          Berkoordinasi kepada penanggung jawab penyampaian pendapat
                                                       III.          Berkoordinasi kepada pimpinan instansi/ lembaga yang akan menjadi tujuan.
                                                       IV.          Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
b)            Bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan kepada peserta penyampai pendapat
c)             Bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin ketertiban umum sesuai prosidur yang berlaku
d)            Pembatalan disampaikan oleh penanggung jawab secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan
E.            TEMPAT – TEMPAT YANG DILARANG MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 di laksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :
1.             Lingkungan / Wilayah
a)             Istana presiden dengan Radius 100 M dari pagar luar
b)            Instalasi militer dengan Radius 150 M dari pagar luar
c)             Objek-objek vital nasional dengan Radius 500 M dari pagar luar
d)            Tempat ibadah
e)             Rumah sakit
f)             Pelabuhan udara atau laut
g)            Stasiun kreta api
h)            Terminal angkutan darat
2.             Hari Besar Nasional/ Keagamaan
a)             Tahun Baru                             g)      Hari Raya Idul Fitri
b)            Hari Raya Nyepi                    h)      Hari Raya Idul Adha
c)             Hari Wafat Isa Almasih         i)       Maulid Nabi
d)            Isra Mikraj                              j)       1 Muharram
e)             Kenaikan Isa Almasih            k)      Hari Natal, dan
f)             Hari Raya Waisak                  l)       17 Agustus.
F.            HAK DAN KEWAJIBAN DALAM MENGAMUKAKAN PENDAPAT
NO
KEWAJIBAN
HAK
1
Warga negara
UU No. 9 Th 1998 pasal 6
-                 Menghormati hak- hak dan kebebasan orang lain.
-                 Menaati hukum dan aturan yang berlaku
-                 Menghormati aturan moral yang diakui
-                 Menjaga keamanan dan ketertiban umum
-                 Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
UU No. 9 Th 1998 pasal 5
-                 Mengeluarkan pikiran secara bebas
-                 Memperoleh perlindungan hukum
2
Aparatur Negara
UU No. 9 Th 1998 Pasal 7
-                 Melindungai HAM
-                 Menghargai asas legalitas
-                 Menghargai praduga tak bersalah
-                 Menyelengarakan pengamanan
G.           LANDASAN HUKUM MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1.             Universal Declaration Of Human Rights
a)             Pasal 19
“ Setiap orang berhak untuk mempunyai pikiran sendiri dan untuk mengeluarkan pendapatnya 
b)            Pasal 20
Ayat (1) “ setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul  dan berapat”
Ayat (2) “ tidak ada seorang pun juga dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan”
2.             Pancasila
Sila ke- IV
“ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”
3.             UUD 1945
a)             Pembukaan
Alinea ke- IV “ …. Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan damal permusyawaratan / perwakilan … “
b)            Batang tubuh
                                                             I.          BAB X ( Warga Negara dan Penduduk )**  Pasal 28
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
                                                          II.          BAB XA** ( Hak Asasi Manusia ) Pasal 28 E
Ayat (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”**
Ayat (3)“ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat “**
4.             TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
a)             Pasal 14
“ Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani “
b)            Pasal 15
“ Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat “
5.             UU No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
( Disahkan pada 26 Oktober 1998)
a)             Pasal 2
Ayat (1) “setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berkumpul, dan bernegara”
Ayat (2) “ penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”
b)            Pasal 8
“Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum berlangsung secara umum, tertib, dan damai”
6.             UU No. 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia
a)             Pasal 23
Ayat ( 2) “ setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa”.
b)            Pasal 25
         “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
c)             Pasal 32
“Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidan boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
d)            Pasal 60
Ayat (2) “ setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”
        
7.             UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers
8.             UU No. 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran
9.             UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak (Saptono, 2007)
Pasal 10 “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”



 A.           Cakupan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.             Memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan (Ideas) dan informasi (Information)
2.             Menyampaikan pendapat (Opinions)
3.             Melakukan debat secara kritis ( Critical Debates)
4.             Melakukan penolakan ( Dissent)
5.             Melakukan oposisi (Opposition)
6.             Upaya menunjukkan sikap dan pandangan yang bertentangan dengan pemerintah.
B.            Pentingnya kemerdekaa mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab :
1.             Menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain
2.             Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat
3.             Memberi rasa aman bagi mereka yang akan mengemukakan pendapat maupun masyarakat serta instansi
4.             Adanya kepastian hukum bagi setiap warga negar maupun aparat
C.           Dampak positif mengemukakan pendapat sebagai berikut :
1.             Meningkatkan kepekaan masyarakat dalam menyikapi berbagai permasalahan.
2.             Mengajak masyarakat berpikir kritis, responsife dan bertanggung jawab atas perkembangan bangsa dan Negara.
3.             Meningkatkan nilai-nilai demokrasi
D.           Menurut ketentuan pasal 15  sampai 18 UU No. 9 tahun 1998 ditegaskan bahwa :
1.             Jika pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum tidak memenuhi ketentuan, hal itu dapat dibubarkan
2.             Pelaku atau peserta yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.             Jika penanggung jawab yang melakukan tindakan, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok
4.             Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana penjara paling lama 1 tahun
E.            Dampak dari kemerdekaan mengemukakan pendapat tampa batas dan tidak bertanggung jawab akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
1.             Menimbulkan ancaman bahaya bagi keselamatan umum
2.             Menimbulkan kerusakan pada fasilitas-fasilitas umum
3.             Melanggar hak dan kebebasan orang lain
4.             Melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan, dan tidak memberi rasa aman
5.             Merusak kerukunan dan persatuan bangsa
6.             Menimbulkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam, dan kebencian antar warga
7.             Memunculkan hasutan, provokasi, dan saling memfitnah
Rounded Rectangular Callout: MENGAKTUALISASIKAN KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
BERTANGGUNG JAWAB.

 

A.           Sikap positif terhadap hak kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat sebagai berikut :
1.             Pandapat yang dikemukakan harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal
2.             Pendapat tersebut mewakili orang banyak Bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau golongan
3.             Tidak melanggar hukum yang berlaku
4.             Sesuai dengan norma yang berlaku dan tidak menimbulkan perpecahan
5.             Terbuka terhadap tanggapan dari pihak lain.
B.            Menghargai cara mengamukakan pendapat yang dilaksanakan secara bebas dan bertanggung jawab
Menghargai artinya menghormati, mengindahkan, menilai penting, dan memandang sangat berguna. Sikap terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat diwujudkan dengan cara :
1.             Tidak mengganggu  jalanya dan kelancaran  penyampaian pendapat
2.             Ikut serta menyumbang pikiran dalam menyelesaikan permasalahan
C.           Menampilkan perilaku demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sikap demokratis dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut :
1.             Tidak memonopoli pembicaraan dalam musyawarah
2.             Memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengemukakan pendapatnya
3.             Menghargai pendapat dengan sopan dan bertanggung jawab
4.             Menghargai pendapat orang lain walaupun berbeda
5.             Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab
D.           Mengaktualisasikan kemerdekan mengemukakan pendapat dalam kehidupan sehari-hari.
1.             Dalam kehidupan keluarga
a)             Menyelesaikan permasalahan keluarga melalui musyawarah
b)            Menyampaikan pendapat didasari akal sehat, hati nurani yang luhur serta mematuhi norma-norma yang berlaku
c)             Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan ikhlas dan tanggung jawab
d)            Sering mengadakan dialog sesame anggota keluarga
e)             Tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga
2.             Dalam kehidupan masyarakat
a)             Mangutamakan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, keselamatan Negara dan bangsa
b)            Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c)             Menghargai pendapat orang lain
3.             Dalam kehidupan kenegaraan
a)             Kebijakan pemerintah perlu disesuaikan dengan aspirasi masyarakat
b)            Masyarakat mengungkapkan pendapat kepada pemerintah tetapi memperhatikan hukum yang berlaku
c)             Adanya dialog antara pemerintah dan masyarakat
E.            Aspirsi atau kepentingan masyarakat dalam Negara demokrasi dapat disalurkan melalui berbagai lembaga atau organisasi , antara lain :
                                 I.                   Organisasi massa
                              II.                   Organisasi politik
                           III.                   Lembaga perwakilan rakyat (MPR, DPR, DPD, DPR, DPRD)
                           IV.                   Media massa
                              V.                   Lembaga musyawarah

CERPEN

CERPEN
            Cerpen merupakan karangan fiktif yang berisi sebagian kehidupan seseorang atau kehidupan yang diceritakan secara ringkas yang berfokus pada suatu tokoh. Cerita pendek atau sering disingkat sebagai cerpen adalah suatu bentuk prosa naratif fiktif. Cerita pendek cenderung padat dan langsung pada tujuannya dibandingkan karya-karya fiksi yang lebih panjang, seperti novella (dalam pengertian modern) dan novel. Karena singkatnya, cerita-cerita pendek yang sukses mengandalkan teknik-teknik sastra sepertitokohplottemabahasa dan insight secara lebih luas dibandingkan dengan fiksi yang lebih panjang. Ceritanya bisa dalam berbagai jenis.
Cerita pendek berasal dari anekdot, sebuah situasi yang digambarkan singkat yang dengan cepat tiba pada tujuannya, dengan paralel pada tradisi penceritaan lisan. Dengan munculnya novel yang realistis, cerita pendek berkembang sebagai sebuah miniatur, dengan contoh-contoh dalam cerita-cerita karya E.T.A. Hoffmann dan Anton Chekhov.
Ciri-ciri cerpen
1.      Bersifat fiktif
2.      Panjang cerpen kurangdari 10.000 kata
3.      Habis dibaca dalam sekali duduk
4.      Memiliki kesan tunggal (aspek kehidupan)
5.      Bersifat padu,padat dan intensif
6.      Terdapat konflik tetapi tidak sampai menimbilkan perubahan nasib pelaku utama
7.      Hanya terdapat satu alur saja
8.      Perwatakan/penokohan dilukiskan secara singkat
A.  Unsur Intrinsik
Unsur yang membangun karya itu sendiri
1)      Alur
Rangkaian peristiwa yang membentuk sebuah cerita
Bagian-bagian alur :
a.       Tahap penyituasian atau pengantar/pengenalan
Tahap pembukaan cerita atau pemberian informasi awal, terutama berfungsi untuk melandasi cerita yang dikisahkan pada tahap berikutnya.
b.      Tahap pemunculan konflik
Tahap awal munculnya konflik. Konflik dapat berkembang pada tahap berikutnya . Peristiwa-peristiwa yang menjadi inti cerita semakin mencengangkan dan menegangan.
c.       Tahap klimaks
Konflik-konflik yang terjadi atau ditimpakan kepada para tokoh cerita mencapai titik intensitas puncak yang biasanya di alami oleh tokoh-tokoh utama.
d.      Tahap peleraian
Penyelesaian pada klimaks , ketegangan di kendurkan , konflik-konflik tambahan di beri jalan keluar, kemudian cerita di akhiri, disesuaikan dengan tahap akhir di atas.
e.       Tahap penyelesaian
Konflik sdah diatasi/diselesaikan oleh tokoh. Cerita dapatdi akhiri dengan gembira ata sedih.
2)      Tokoh
Tokoh adalah pelaku pada sebuah cerita. Tiap-tiap tokoh biasanya memiliki watak , sikap, sifat dan kondisi fisik yang disebut dengan perwatakan/karakter. Dalam cerita terdapat tokoh protagonis (tokoh utama), antagonis (lawan tokoh protagonis) dan tokoh figuran / tokoh pendukung cerita.
3)      Penokohan (perwatakan/karakterisasi)
Pemberian sifat pada pelaku-pelaku cerita. Sifat yang diberikan akan tercermin pada pikiran, ucapan, dan pandangan tokoh terhadap sesuatu.
2 metode yang digunakan:
1.         Metode analitik. Metode penokohan yang memaparkan atau menyebutkan sifat tokoh secara langsung, misal, pemarah, penakut, sombong, pemalu, keras kepala.
2.         Metode dramatic. Metode penokohan yang tidak langsung memaparkan atau menggambarkan sifat tokoh melalui:
·         Penggambaran fisik (berpakaian, postur tubuh, bentuk rambut, warna kulit)
·         Penggambaran melalui cakapan yang dilakukan tokoh lain
·         Teknik reaksi tokoh lain yang berupa pandangan, pendapat, sikap, komentar.
4)      Latar
Latar merupakan keterangan yang menyebutkan waktu, ruang dan suasana terjadinya peristiwa pada sebuah karya sastra
Jenis-jenis latar :
·         Latar waktu
Keterangan tentang kapan peristiwa itu terjadi . Misal, pagi,siang, sore, malam.
·         Latar tempat
Keterangan tempat peristiwa itu terjadi. Misal di rumah, di sekolah.
·         Latar suasana
Latar suasana menggambarkan peristiwa yang terjadi. Misal, gembira, sedih romantis.
5)      Sudut pandang
Posisi pengarang pada sebuah cerita . Terdiri :
·         Sudut pandang orang pertama
Menggunakan kata ganti “aku” sebagai pelaku utamanya.
·         Sudut pandang orang ke dua
Menggunakan kata ganti “kamu” sebagai pelaku utamanya.
·         Sudut pandang orang ke tiga
Menggunakan kata ganti “ia, dia, mereka” sebagai pelaku utamanya.
·         Sudut pandang campuran
Menggunakan kata ganti “aku” dan “kamu” sebagai pelaku utamanya.
6)      Tema
Gagasan utama/pikiran pokok.
Tema merupakan pokok pembicaraan yang mendasari cerita . Tema bersifat menjiwai keseluruhan cerita dan mempunyai generalisasi yang umum, oleh karena itu, untuk menemukan tema sebuah karya fiksi harus disimpulkan dari seluruh cerita, tak hanya bagian-bagian tertentu dari cerita. Tema sebagai salah satu unsur karya fiksi sangat berkaitan erat dengan unsur-unsur yang lainnya.
7)      Amanat
Pesan yang ingin disampaikan pengarang melalui karyanya kepada pembaca / pendengar. Pesan bisa berupa harapan, nasehat, kritik dan sebagainya.
B.  Unsur Ekstrinsik
Unsur ekstrinsik adalah unsur-unsur yang berada di luar karya sastra, tetapi secara tidak langsung mempengaruhi bangunan atau sistem organisme karya sastra. Unsur ekstrinsik meliputi:
-  Nilai-nilai dalam cerita (agama, budaya, politik, ekonomi)
-  Latar belakang kehidupan pengarang
-  Situasi sosial ketika cerita itu diciptakan

WAWANCARA

Wawancara (bahasa Inggris: interview) merupakan percakapan antara dua orang atau lebih dan berlangsung antara narasumber dan pewawancara. Tujuan dari wawancara adalah untuk mendapatkan informasi di mana sang pewawancara melontarkan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab oleh orang yang diwawancarai.
Ankur Garg, seorang psikolog menyatakan bahwa wawancara dapat menjadi alat bantu saat dilakukan oleh pihak yang mempekerjakan seorang calon/ kandidat untuk suatu posisi, jurnalis, atau orang biasa yang sedang mencari tahu tentang kepribadian seseorang ataupun mencari informasi.

Jurnalistik

Dalam bidang jurnalistik wawancara menjadi salah satu cara mendapatkan informasi bahan berita. Wawancara biasanya dilakukan oleh satu atau dua orang wartawan dengan seseorang atau sekelompok orang yang menjadi sumber berita. Lazimnya dilakukan atas permintaan atau keinginan wartawan yang bersangkutan.
Sedangkan dalam jumpa pers atau konferensi pers, wawancara biasanya dilaksanakan atas kehendak sumber berita.

Bentuk wawancara

Bentuk-bentuk wawancara antara lain:
  1. Wawancara berita dilakukan untuk mencari bahan berita.
  2. Wawancara dengan pertanyaan yang disiapkan terlebih dahulu.
  3. Wawancara telepon yaitu wawancara yang dilakukan lewat pesawat telepon.
  4. Wawancara pribadi.
  5. Wawancara dengan banyak orang.
  6. Wawancara dadakan / mendesak.
  7. Wawancara kelompok dimana serombongan wartawan mewawancarai seorang, pejabat, seniman, olahragawan dan sebagainya.
Sukses tidaknya wawancara selain ditentukan oleh sikap wartawan juga ditentukan oleh perilaku, penampilan, dan sikap wartawan. Sikap yang baik biasanya mengundang simpatik dan akan membuat suasana wawancara akan berlangsung akrab alias komunikatif. Wawancara yang komunikatif dan hidup ikut ditentukan oleh penguasaan permasalahan dan informasi seputar materi topik pembicaraan baik oleh nara sumber maupun wartawan.

Jenis-Jenis wawancara

Ditinjau dari segi pelaksanaannya, wawancara dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
  • Wawancara bebas
Dalam wawancara bebas, pewawancara bebas menanyakan apa saja kepada responden, namun harus diperhatikan bahwa pertanyaan itu berhubungan dengan data-data yang diinginkan. Jika tidak hati-hati, kadang-kadang arah pertanyaan tidak terkendali.
  • Wawancara terpimpin
Dalam wawancara terpimpin, pewawancara sudah dibekali dengan daftar pertanyaan yang lengkap dan terinci.
  • Wawancara bebas terpimpin
Dalam wawancara bebas terpimpin, pewawancara mengombinasikan wawancara bebas dengan wawancara terpimpin, yang dalam pelaksanaannya pewawancara sudah membawa pedoman tentang apa-apa yang ditanyakan secara garis besar.

Sikap-Sikap yang Harus Dimiliki Pewawancara

Saat melakukan wawancara, pewawancara harus dapat menciptakan suasana agar tidak kaku sehingga responden mau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Untuk itu, sikap-sikap yang harus dimiliki seorang pewawancara adalah sebagai berikut:
  • Netral; artinya, pewawancara tidak berkomentar untuk tidak setuju terhadap informasi yang diutarakan oleh responden karena tugasnya adalah merekam seluruh keterangan dari responden, baik yang menyenangkan atau tidak.
  • Ramah; artinya pewawancara menciptakan suasana yang mampu menarik minat si responden.
  • Adil; artinya pewawancara harus bisa memperlakukan semua responden dengan sama. Pewawancara harus tetap hormat dan sopan kepada semua responden bagaimanapun keberadaannya.
  • Hindari ketegangan; artinya, pewawancara harus dapat menghindari ketegangan, jangan sampai responden sedang dihakimi atau diuji. Kalau suasana tegang, responden berhak membatalkan pertemuan tersebut dan meminta pewawancara untuk tidak menuliskan hasilnya. Pewawancara harus mampu mengendalikan situasi dan pembicaraan agar terarah.[1]

Referensi

  1. ^ Kun Maryati & Suryawati. 2007. Sosiologi untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis. Hlm. 138-139.
  • Campion, M.A., Campion, J.E., & Hudson, J.P., Jr. “Structured Interviewing: A Note on Incremental Validity and Alternative Question Types”,Journal of Applied Psychology, 79, 998-1002, 1994
  • Dick, Bob. Convergent Interviewing. Sessions 8 of Areol-Action Research and Evaluation, Southern Cross University, 2002
  • Foddy, William. Constructing Questions for Interviews, Cambridge University Press, 1993
  • General Accounting Office. Using Structured Interviewing Techniques. Program Evaluation and Methodology Division, Washington D.C., 1991
  • Groat, Linda & Wang, David. Architectural Research Methods, John Wiley & Sons, Inc
  • Hollowitz, J. & Wilson, C.E. “Structured Interviewing in Volunteer Selection”.Journal of Applied Communication Research, 21, 41-52, 1993
  • Kvale, Steinar. Interviews An Introduction to Qualitative Research Interviewing, Sage Publications, 1996
  • McNamara, Carter, PhD. General Guidelines for Conducting Interviews, Minnesota, 1999
  • Pawlas, G.E. “The Structured Interview: Three Dozen Questions to Ask Prospective Teachers”,NASSP Bulletin, 79, 62-65, 1995
  • Trochim, William, M.K. Types of Surveys, Research Methods Knowledge Base, 2002
  • Watts, G.E. “Effective Strategies in Selecting Quality Faculty”,Paper presented at the International Conference for Community College Chairs, Deans, & Other Instructional Leaders, Phx, AZ, 1993

KALIMAT LANGSUNG DAN TAK LANGSUNG

Kalimat Langsung dan Kalimat Tidak Langsung
Kalimat langsung adalah kalimat yang menirukan ucapan atau ujaran orang lain. Kalimat hasil kutipan pembicaaraan seseorang persis seperti apa yang dikatakannya. Bagian ujaran/ucapan diberi tanda petik (“….” ) dapat berupa kalimat perintah, berita, atau kalimat tanya. Kalimat tidak langsung adalah kalimat yang melaporkan ucapan atau ujaran orang lain. Bagian kutipan dalam kalimat tak langsung semuanya berbentuk kalimat berita
Contoh kalimat langsung
1. Robi berkata, “Panas sekali cuaca hari ini”.
2. “Tolong ambilkan obat!” kata Ibu kepada Rani.
3. “Kamu harus isitirahat yang cukup dan jangan dulu keluar rumah selama beberapa hari,”kata dokter kepadaku.
4. Bu Guru bertanya, “Diantara kalian, siapa yang bercita-cita ingin menjadi astronot?”
5. Desmon berkata,” Ani nanti pulangnya saya antar!”
6. ” Kapan bukuku kamu kembalikan?“ tanya Samid.
7. ” Belikan saya mobil baru!“ pinta Tria.
8. ” Saya akan datang nanti malam,“ kata Hamid.
9. Dani berkata,” Coba kamu bantu saya menyelesaikan tugas ini!”
10. Paman berkata,” Pulanglah kalian secepatnya karena sebentar lagi hujan turun.”
11. Ketua kelas berkata,” Terima kasih atas sambutan kalian kepada kami pada acara kunjungan kami.”
12. Kata Webby,” Saya nanti sore akan ke rumahmu.”
Contoh kalimat tidak langsung
1. Robi mengatakan bahwa cuaca hari ini panas sekali.
2. Ibu mengatakan kepada Rani untuk mengambilkan obat.
3. Dokter berkata kepadaku bahwa aku harus istirahat yang cukup dan tidak keluar rumah selama beberapa hari.
4. Bu Guru menanyakan kepada kami adakah diantara kami yang bercita-cita menjadi astronot.
5. Desmon mengatakan bahwa dia nanti akan mengantarkan Ani kalau pulang.
6. Hamid menanyakan tentang kapan bukunya saya kembalikan.
7. Tria meminta agar dia dibelikan mobil baru.
8. Hamid berkata bahwa dia akan datang nanti malam.
9. Dani mengatakan supaya saya membatu dia menyelesaikan tugas.
10. Paman mengatakan bahwa kita harus pulang secepatnya karena sebentar lagi hujan turun.
11. Ketua kelas mengatakan terima kasih atas sambutan kami kepada mereka pada acara kunjungan mereka.
12. Webby mengatakan bahwa dia akan datang ke rumahku nanti sore.
Perubahan Kata Ganti Kalimat Langsung ke Tak Langsung
Dalam perubahan bentuk ini perhatikan perubahan kata gantinya:
Kata Ganti Kalimat Langsung —> Kata Ganti Kalimat Tak Langsung
Saya —> Dia
Kamu —> Saya
Kalian —> Kami
Kami —> Mereka
Kita —> Kami
Ubahlah kalimat berikut menjadi kalimat langsung !
1. Adik mengatakan bahwa ia menyukai bunga dan boneka
2. Rudi mengatakan kepada kami bahwa kami dapat mengunjungi rumahnya pada hari Minggu.
Ubahlah kalimat langsung berikut menjadi kalimat tidak langsung !
1. “Ayo, kita segera berangkat!”, ajak ayah pada kami.
2. Tina berkata, “Ibuku sangat senang sekali memasak”.